This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 15 Oktober 2011

pedoman undang-undang KBM

ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP GARUT
PERIODE 2010-2011

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam anggaran ini yang di maksud dengan KBM adalah :
1. BYM STKIP Garut adalah Badan Yudikatif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut.
2. BLM STKIP Garut adalah Badan Legislatif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut.
3. BEM STKIP Garut adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut.
4. HMJ STKIP Garut adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut.
5. UKM STKIP Garut adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut.
6. BOM STKIP Garut adalah Badan Otonom Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut.

BAB II
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 2
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
1. Organisasi ini bernama Badan Legislatif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut atau disingkat dengan BLM STKIP Garut.
2. BLM STKIP Garut didirikan di STKIP Garut pada tanggal 29 Juli 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. BLM STKIP Garut bertempat dan berkedudukan di Kampus STKIP Garut yaitu Jalan Pahlawan No. 32 Sukagalih Tarogog Kidul Garut 44151.
Pasal 3
BADAN YUDIKATIF MAHASISWA
1. Organisasi ini bernama Badan Yudikatif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut atau disingkat dengan BYM STKIP Garut.
2. BYM STKIP Garut didirikan di STKIP Garut pada tanggal 29 Juli 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. BYM STKIP Garut bertempat dan berkedudukan di Kampus STKIP Garut yaitu Jalan Pahlawan No. 32 Sukagalih Tarogog Kidul Garut 44151.

Pasal 4
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut atau disingkat dengan BEM STKIP Garut.
2. BEM STKIP Garut didirikandi STKIP Garut pada tanggal 06 Oktober 2006 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. BEM STKIP Garut bertempat dan berkedudukan di Kampus STKIP Garut yaitu Jalan Pahlawan No. 32 Sukagalih Tarogog Kidul Garut 44151.

Pasal 5
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut atau disingkat dengan HMJ STKIP Garut yang berada di bawah koordinasi BEM STKIP Garut.
2. HMJ STKIP Garut diubah di STKIP Garut pada tanggal 25 Januari 2009 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. HMJ STKIP Garut bertempat dan berkedudukan di Kampus STKIP Garut yaitu Jalan Pahlawan No. 32 Sukagalih Tarogog Kidul Garut 44151.




Pasal 6
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
1. Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut atau disingkat dengan UKM STKIP Garut yang berada di bawah koordinasi BEM STKIP Garut.
2. BLM STKIP Garut bertempat dan berkedudukan di Kampus STKIP Garut yaitu Jalan Pahlawan No. 32 Sukagalih Tarogog Kidul Garut 44151.

Pasal 7
BADAN OTONOM MAHASISWA
1. Organisasi ini bernama Badan Otonom Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut atau disingkat dengan BOM STKIP Garut yang berada di bawah koordinasi BEM STKIP Garut.
2. BOM STKIP Garut didirikan di STKIP Garut pada tanggal 20 November 2007 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. BOM STKIP Garut bertempat dan berkedudukan di Kampus STKIP Garut yaitu Jalan Pahlawan No. 32 Sukagalih Tarogog Kidul Garut 44151.

BAB III
LANDASAN

Pasal 8
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Tri Dharma Perguruan Tinggi

BAB IV
TUJUAN DAN MAKSUD

Pasal 9
TUJUAN
Membentuk mahasiswa STKIP Garut yang akademis, kritis, demokratis, ilmiah dan religius.

Pasal 10
MAKSUD
1. Mengayomi mahasiswa STKIP Garut.
2. Menghimpun dan membina mahasiswa STKIP Garut sesuai dengan tujuan KBM STKIP Garut.
3. Mewujudkan serta merealisasikan Visi dan Misi STKIP Garut.
4. Memperkokoh silaturahmi antar Civitas Akademik STKIP Garut.
5. Melaksnakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang yang sesuai dengan tujuan KBM STKIP Garut.

BAB V
PRINSIP, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 11
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
1. BLM STKIP Garut melaksanakan prinsip :
a. Kemahasiswaan
b. Kepemimpinan
c. Demokratis
d. Kemandirian
e. Kerjasama dan Harmonis
f. Religius.
2. BLM STKIP Garut berfungsi sebagai : Kontroling, Budjeting, dan Legislasi.
3. BLM STKIP Garut berperan :
a. Mengontrol Kinerja BEM
b. Mengatur Keuangan KBM STKIP Garut
c. Legislasi KBM STKIP Garut.

Pasal 12
BADAN YUDIKATIF MAHASISWA
1. BYM STKIP Garut melaksanakan prinsip :
a. Kemahasiswaan
b. Kepemimpinan
c. Demokratis
d. Kemandirian
e. Kerjasama dan Harmonis
f. Religius.
2. BYM STKIP Garut berfungsi :
a. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan organisasi KBM STKIP Garut.
b. Menguji Undang-undang, Pedoman Organisasi, TAP KBM STKIP Garut.

Pasal 13
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
1. BEM STKIP Garut melaksanakan prinsip :
a. Kemahasiswaan
b. Kepemimpinan
c. Demokratis
d. Kemandirian
e. Kerjasama dan Harmonis
f. Religius.
2. BEM STKIP Garut berfungsi :
a. BEM STKIP Garut sebagai mandataris seluruh mahasiswa STKIP Garut melalui BLM.
b. Merupakan wahana untuk mengembangkan prestasi dan kemampuan mahasiswa STKIP Garut dalam berorganisasi dan berkreasi.
3. BEM STKIP Garut berperan :
a. Sebagai eksekutor kedaulatan untuk merealisasikan aspirasi mahasiswa yang direkomendasikan oleh BLM.
b. Jika BLM tidak menjalankan prinsip dan fungsinya maka BEM menampung aspirasi mahasiswa dan merealisasikannya.

Pasal 14
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
1. HMJ STKIP Garut melaksanakan prinsip :
a. Kemahasiswaan
b. Kepemimpinan
c. Demokratis
d. Kemandirian
e. Kerjasama dan Harmonis
f. Religius.
2. HMJ STKIP Garut berfungsi :
Sebagai wahana untuk mengembangkan prestasi, kreasi dan kompetensi mahasiswa STKIP Garut dalam berorganisasi di setiap jurusannya masing-masing.
3. HMJ STKIP Garut berperan :
Sebagai penampung, penyalur serta pelaksana aspirasi mahasiswa di setiap jurusannya masing-masing.

Pasal 15
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
1. UKM STKIP Garut melaksanakan prinsip :
a. Kemahasiswaan
b. Kepemimpinan
c. Demokratis
d. Kemandirian
e. Kerjasama dan Harmonis
f. Religius.
2. UKM STKIP Garut berfungsi :
Sebagai wahana untuk mengembangkan, memberdayakan minat dan bakan mahasiswa STKIP Garut.
3. UKM STKIP Garut berperan :
a. Sebagai pengembang dan pemberdaya minat dan bakat mahasiswa STKIP Garut.
b. Partisifasi aktif dan produktif terhadap kegiatan internal dan ekternal kampus STKIP Garut, yang disesuaikan dengan hasil sidang komisi D MUMAS dan AD/ART KBM STKIP Garut.

Pasal 16
BADAN OTONOM MAHASISWA
1. BOM STKIP Garut melaksanakan prinsip :
a. Kemahasiswaan
b. Kepemimpinan
c. Demokratis
d. Kemandirian
e. Kerjasama dan Harmonis
2. BOM STKIP Garut berfungsi :
Untuk mengembangkan dan memberdayakan minat dan bakat mahasiswa STKIP Garut.
3. BOM STKIP Garut berperan :
a. Secara aktif berupaya mempertinggi kualitas sumber daya mahasiswa STKIP Garut.
b. Partisifasi aktif dan produktif terhadap kegiatan-kegiatan internal kampus STKIP Garut.

BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG KBM

Pasal 17
1. Proaktif dan produktif terhadap kondisi internal dan ekternal kampus STKIP Garut yang disesuaikan dengan hasil sidang komisi D MUMAS dan AD/ART KBM STKIP Garut.
2. Secara aktif berupaya meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa STKIP Garut.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 18
1. BLM, BYM, BEM, HMJ, UKM, dan BOM STKIP Garut beranggotakan mahasiswa aktif STKIP Garut.
2. Hak dan kewajiban anggota BLM, BYM, BEM, HMJ, UKM, dan BOM STKIP Garut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ART.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19
MUSYAWARAH MAHASISWA
1. MUMAS merupakan kekuasaan tertinggi dalam KBM STKIP Garut.
2. Tata cara pelaksanaan MUMAS diatur dalam ART.

Pasal 20
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang istimewa dilaksanakan oleh BYM STKIP Garut apabila KBM melanggar PUU KBM STKIP Garut yang telah ditetapkan.
2. Tata cata sidang istimewa diatur dalam ART KBM STKIP Garut.

Pasal 21
SIDANG SEMESTERAN
1. Sidang semesteran diselenggarakan oleh BLM STKIP Garut dan dihadiri oleh BYM STKIP Garut untuk meninjau kinerja BEM dan menetapkan rekomendasi untuk semester berikutnya.
2. Tata cara sidang semesteran diatur dalam ART.

BAB IX
PENGURUS

Pasal 22
1. Pengurus/anggota BLM STKIP Garut adalah perwakilan mahasiswa yang terpilih dalam pemilu legislatif . Jika pemilu legislatif tidak lancar maka pengurus BLM STKIP Garut adalah mahasiswa yang direkomendasikan oleh HMJ STKIP Garut yang tidak menjabat sebagai pengurus organisasi intra kampus STKIP Garut.
2. Pengurus/anggota BYM STKIP Garut adalah perwakilan mahasiswa yang direkomendasikan oleh BEM STKIP Garut dan di syah kan oleh BLM STKIP Garut.
3. Ketua BEM yang selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa yang terpilih dalam pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
4. Ketua HMJ STKIP Garut adalah mahasiswa yang terpilih dengan sistem pemilu raya.
5. Ketua UKM STKIP Garut adalah mahasiswa yang terpilih dalam MUBES UKM masing-,asing.
6. Ketua BOM STKIP Garut adalah mahasiswa yang bterpilih dalam mubes BOM masing-masing.

BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 23
Hal yang berkaitan dengan lambing dan atribut diatur dalam ketentuan sendiri.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaras Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam MUMAS dan berlaku sejak ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP GARUT
PERIODE 2010-2011

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
PERSYARATAN ANGGOTA BLM STKIP GARUT
1. Anggota BLM STKIP Garut adalah mahasiswa yang terpilih dalam pemilu legislatif di jurusannya masing-masing.
2. Mahasiswa STKIP Garut tingkat 2-4 yang masih terdaftar dan masih aktif dalam civitas akademika sebagai mahasiswa STKIP Garut.
3. Dinyatakan lulus LKM dan atau TO yang diadakan oleh organisasi intra kampus dan minimalnya pernah menjadi pengurus organisasi intra kampus.
4. Apabila pemilu legislatif tidak memenuhi kuota, maka ketua HMJ berhak merekomendasikan anggota BLM dan tidak menjabat sebagai pengurus di organisasi intra kampus.

Pasal 2
PERSYARATAN ANGGOTA BYM STKIP GARUT
1. Anggota BYM STKIP Garut adalah mahasiswa aktif tingkat 4.
2. Dinyatakan lulus LKM dan atau TO yang diselenggarakan oleh organisasi intra kampus.
3. Tidak menjabat sebagai pengurus di organisai intra kampus.
4. Pernah menjabat sebagai BPH di organisasi intra kampus.

Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA BEM STKIP GARUT
1. Anggota BEM STKIP Garut adalah wahasiswa tingkat 2 ke atas reguler yang masih aktif dan dipilih oleh Presma dan Wapresma terpilih.
2. Dinyatakan lulus LKM dan atau TO yang diselenggarakan oleh organisasi intra kampus dan minimal berpengalaman di organisasi intra kampus.
3. Pengurus BEM tidak boleh menjabat sebagai pengurus di HMJ, UKM dan BOM.

Pasal 4
PERSYARATAN ANGGOTA HMJ
Diatur dalam AD/ART atau PO masing-masing HMJ

Pasal 5
PERYARATAN ANGGOTA UKM
Diatur dalam AD/ART atau PO masing-masing UKM

Pasal 6
PERSYARATAN ANGGOTA BOM
Diatur dalam AD/ART atau PO masing-masing BOM

Pasal 7
QUOTA ANGGOTA BLM
Anggota BLM STKIP Garut keseluruhannya berjumlah 20 Orang yang direkomendasikan dari setiap HMJ sebanyak 4 orang.

Pasal 8
QUOTA ANGGOTA BYM
Anggota BYM STKIP Garut berjumlah 5 orang yang direkomendasikan oleh BEM STKIP Garut dan di syahkan oleh BLM STKIP Garut.

Pasal 9
QUOTA ANGGOTA BEM
Anggota BEM STKIP Garut sepenuhnya diserahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang disesuaikan dengan kebutuhan.



Pasal 10
QUOTA ANGGOTA HMJ
Diatur dalam AD/ART atau PO masing-masing HMJ

Pasal 11
QUOTA ANGGOTA UKM
Diatur dalam AD/ART atau PO masing-masing UKM

Pasal 12
QUOTA ANGGOTA BOM
Diatur dalam AD/ART atau PO masing-masing BOM

Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KBM
1. Anggota KBM berhak untuk mengeluarkan pendapat, pertanyaan secara lisan maupun tulisan, dibela dan membela kepada pengurus serta mengikuti seluruh program dan aktivitas organisasi.
2. Anggota mempunyai hak dipilih dan memilih.
3. Penggunaan hak memililih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri.

Pasal 14
SANKSI
Anggota KBM yang melanggar PUU serta peraturan organisasi masing-masing dapat diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan.

BAB II
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
PANITIA MUMAS
Diatur oleh BLM


Pasal 16
MUSYAWARAH MAHASISWA
Mumas merupakan kedaulatan tertinggi mahasiswa sebagai wahana mewujudkan demokrasi mahasiswa STKIP Garut.

Pasal 17
PESERTA MUMAS
Peserta MUMAS adalah :
1. Peserta utusan berjumlah 3 orang perwakilan HMJ, UKM, dan BOM. Serta 1 orang perwakilan kelas.
2. Peserta peninjau terdiri dari BEM demisioner, BLM, dan BYM, serta mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa utusan.

Pasal 18
QUORUM
1. MUMAS STKIP Garut dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih 1 peserta MUMAS STKIP Garut.
2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka diberlakukan skorsing 1 x 15 menit.
3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka MUMAS dilanjutkan tanpa memandang jumlah quota peserta asalkan undangan telah disampaikan.

Pasal 19
TUGAS DAN WEWENANG
1. Merumuskan dan melaksanakan tata tertib dan agenda acara.
2. Mendengarkan dan menilai LPJ pengurus BEM STKIP Garut.
3. Memberhentikan dan mendemisioner pengurus BEM STKIP Garut.

Pasal 20
AGENDA MUMAS
Agenda MUMAS antara lain :
1. Mengesyahkan tata tertib dan agenda acara yang sesuai dengan PUU KBM STKIP Garut.
2. Menilai dan mengesyahkan LPJ pengurus BEM dan BLM STKIP Garut.
Pasal 21
PERSIDANGAN
Persidangan MUMAS terdiri dari :
1. Sidang pleno, yaitu sidang yang dihadiri oleh peserta mumas.
2. Sidang komisi, yaitu sidang yang dihadiri oleh anggota komisi dalam setiap persidangan. Persidangan itu terdiri dari :
a. Sidang komisi A : Membahas AD/ART KBM STKIP Garut.
b. Sidang komisi B : Membahas MKO KBM STKIP Garut.
c. Sidang komisi C : Membahas GBPK KBM STKIP Garut.
d. Sidang komisi D : Membahas rekomendasi internal dan eksternal KBM STKIP Garut.
3. Sidang sub komisi, yaitu sidang yang dilakukan oleh setiap komisi apabila dianggap perlu.
4. Sidang paripurna.

Pasal 22
KEPUTUSAN
1. Keputusan diambil dengan suara mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai maka dilaksanakan lobi-lobi.
3. Apabila ayat 2 tidak tercapai maka diambil suara terbanyak secara voting.

Pasal 23
RAPAT KERJA PIMPINAN
1. RAKERPIM adalah rapat kerja pimpinan yang dilaksanakan oleh pengurus BEM, HMJ, dan UKM STKIP Garut.
2. Tugas dan wewenang rakerpim adalah merumuskan program kerja berdasarkan GBPK beserta perangkat-perangkat yang kemudian dilaporkan kepada BLM.
3. RAKERPIM dilaksanakan satu kali di awal kepengurusan BEM STKIP Garut.

Pasal 24
SIDANG SEMESTERAN
1. Sidang semseteran adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus BLM STKIP Garut.
2. Sidang semesteran dilaksanakan satu kali dalam satu periode.
3. Peserta sidang semesteran terdiri dari 3 orang perwakilan HMJ, UKM, dan BOM. Serta 1 orang perwakilan kelas.
4. Sidang semesteran mempunyai wewenang menilai dan mengevaluasi kinerja BEM selama satu semester.

Pasal 25
RAPAT KOORDINASI
1. Rapat koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus BEM STKIP Garut beserta pengurus harian HMJ, UKM, dan BOM untuk sharing information serta merekomendasikan kebijakan-kebijakan .
2. Rapat koordinasi dilaksanakan minimal sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode.

Pasal 26
RAPAT PENGURUS HARIAN
Rapat pengurus harian adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus harian KBM STKIP Garut.

Pasal 27
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang istimewa adalah permusyawaratan yang dilaksanakan oleh BYM STKIP Garut apabila BLM, BEM, HMJ, UKM dan BOM melanggar PUU KBM STKIP Garut.
2. Hal-hal yang berkenaan dengan sidang istimewa akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan BYM.


BAB III
PENGURUS

Pasal 28
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BLM
Pengurus BLM mempunyai kewajiban :
1. Melaksanakan amanat MUMAS STKIP Garut.
2. Memimpin organisasi dan mengembangkan BLM STKIP Garut sebagai Badan Legislatif KBM STKIP Garut.
3. Mengakomodir aspirasi mahasiswa yang direalisasikan oleh BEM STKIP garut.
4. Mengambil kebijakan secara umum untuk kepentingan mahasiswa bersama BEM, HMJ dan UKM STKIP Garut.
5. Setiap usulan dan rekomendasi pendirian HMJ atau UKM serta selanjutnya oleh BEM STKIP Garut dalam mengimplementasikan program kerjanya.
6. Membuat peraturan yang berkaitan dengan mahasiswa bersama BEM.

PASAL 29
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BYM
1. Menyelesaikan permaslahan-permasalahan yang ada di KBM STKIP Garut.
2. Menguji materi UU dan PO HMJ, UKM dan BOM.
3. Melaksanakan amanat MUMAS STKIP Garut.

Pasal 30
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BEM
1. Melaksanakan amanat MUMAS STKIP Garut.
2. Memimpin organisasi dan mengembangkan BEM STKIP Garut sebagai Badan Eksekutif KBM STKIP Garut.
3. Menyusun rencana program kerja BEM STKIP Garut.
4. Mengambil kebijakan untuk kepentingan KBM STKIP Garut bersama pengurus HMJ, dan UKM STKIP Garut.
5. Mewakili mahasiswa di dalam dan di luar kampus di setiap acara/kegiatan kemahasiswaan.
6. Mengajukan sertiap usulan dan rekomendasi pendirian HMJ atau UKM STKIP Garut serta merekomendasikan program kerja yang telah disusun oleh HMJ atau UKM tersebut kepada BLM STKIP Garut.
7. Membentuk dan mengajukan KPRM kepada BLM STKIP Garut.
8. Menjaga dan merawat inventaris yang menjadi perangkat di dalam proses operasional keorganisasian.
9. Membuat peraturan yang berkaitan dengan mahasiswa bersama HMJ dan UKM serta di syahkan oleh BLM.

Pasal 31
HAK KBM
1. Menggunakan fasilitas sarana maupun dana untuk kepentingan pengembangan KBM STKIP Garut.
2. Menerima ucapan terimakasih dan imbalan yang sesuai dengan jasanya apabila diperlukan.
3. Pengurus KBM STKIP Garut berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

Pasal 32
PEMBERHENTIAN PENGURUS KBM
Pengurus KBM diberhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Dinonaktifkan
3. Mengundurkan diri
4. Demisioner
Mekanisme pemberhentian dan penggantian pengurus diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi masing-masing.

BAB IV
PEMILIHAN UMUN RAYA MAHASISWA

Pasal 33
Pemilu PRESMA dan WAPRESMA STKIP Garut dilaksanakan satu bulan menjelang akhir kepengurusan.

Pasal 34
Pemilu BEM STKIP Garut dilaksanakan untuk memilih ketua BEM dan Wakil ketua BEM yang selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa STKIP Garut dalam satu periode.

Pasal 35
KETENTUAN UMUM
1. Pemilihan umum raya mahasiswa KBM STKIP Garut yang selanjutnya disebut pemilu raya mahasiswa KBM STKIP Garut adalah pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam kampus STKIP Garut yang berdasarkan Pancasila, UUD 45, dan PUU KBM STKIP Garut.
2. Komisi pemilu raya mahasiswa KBM STKIP Garut yang selanjutnya disebut KPRM KBM STKIP Garut adalah lembaha pelaksana untuk menyelenggarakan pemilu raya mahasiswa Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
3. Komisi pemilu raya mahasiswa HMJ STKIP Garut yang selanjutnya disebut KPRM HMJ adalah lembaga pelaksana untuk menyelenggarakan pemilu raya Ketua dan Wakil Ketua HMJ, serta untuk pemilihan pengurus BLM.
4. Pemilih pemilu raya PRESMA dan WAPRESMA, Pengurus BLM, serta Ketua dan Wakil Ketua HMJ adalah mahasiswa reguler yang masih aktif dalam melaksanakan civitas akademik di kampus STKIP Garut.
5. Peserta pemilu raya mahasiswa KBM STKIP Garut adalah mahasiswa yang mendaftarkan diri kepada KPRM KBM STKIP Garut sebagai Calon PRESMA dan WAPRESMA atau mendaftarkan diri ke KPRM HMJ STKIP Garut sebagai Calon Pengurus BLM dan sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua HMJ untuk satu periode dan memenuhi persyaratan aministrasi yang ditentukan PUU KBM STKIP Garut.
6. Kampanye pemilu PRESMA dan WAPRESMA serta BLM STKIP Garut adalah kegiatan bagi para peserta pemilu untuk meyakinan para pemilih dengan menawarkan program-programnya sebagai perwujudan dari visi dan misinya.
7. Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan hak dan suaranya pada hari pemungutan suara.
8. Tahapan penyelenggaraan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut adalah rangkaian kegiatan pemilu yang dimulai dari :
a. Pendataan pemilih.
b. Pendaftaran peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
c. Penetapan peserta pemilu raya STKIP Garut.
d. Kampanye.
e. Pemungutan dan penghitungan suara.
f. Penetapan hasil pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.

Pasal 36
AZAS
Pemilu raya mahasiswa STKIP Garut diselenggarakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BAB V
PERSYARATAN PEMILU RAYA MAHASISWA

Pasal 37
1. Mahasiswa dapat menjadi peserta pemilu raya mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa STKIP Garut reguler dan masih aktif di dalam melaksanakan civitas akademika dengan ditunjukan dengan SK dari jurusannya masing-masing.
b. Mendaftarkan diri atau didaftarkan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut.
c. Mahasiswa tingkat dua ke atas yang duntayakan lulus mengikuti LKM atau TO dengan dibuktikan sengan sertifikat yang dilaksnakan oleh organisasi intra kampus.
d. Untuk pemilu raya HMJ diperbolehkan tingkat satu asalkan sudah memenuhi syarat lulus mengikuti LKM atau To.
e. Untuk pemilu raya BEM dan BLM, pernah aktif dalam organisasi intra kampus.
f. Tidak menjabat sebagai pengurus di dalam organisasi intra kampus untuk BEM dan BLM.
g. Bagi Presma dan Wapresma atau BPH yang akan mencalonkan sebagai Presma dan Wapresma maka harus menyertakan surat cuti.
2. KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP garut menetapkan tata cara pemilihan dan melaksanakan penelitian keabsyahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud ayat satu.

Pasal 38
Jadwal, waktu pendaftaran mahasiswa untuk menjadi peserta pemilu raya Presma dan Wapresma, Pengurus BLM, dan Ketua dan Wakil Ketua HMJ ditentukan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut.

Pasal 39
Penetapan nomor urut dan warna gambar sebagai peserta pemilu raya BEM dan BLM serta HMJ STKIP Garut ditetapkan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut.

BAB VI
KOMISI PEMILU RAYA MAHASISWA

Pasal 40
1. Pemilu raya Presma dan Wapresma STKIP garut dilaksanakan oleh KPRM KBM dan untuk pemilu HMJ serta pemilu legislatif dilaksanakan oleh KPRM HMJ.
2. KPRM KBM dan KPRM HMJ bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu raya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut menyampaikan laporan secara bertahap dalam penyelenggaraan pemilu kepada BLM STKIP Garut.

Pasal 41
1. Jumlah KPRM KBM berjumlah 8 orang dan merupakan perwakilan dari UKM dan BOM STKIP Garut.
2. Jumlah KPRM HMJ berjumlah 8 orang dan merupakan perwakilan dari kelas setiap tingkatan.
3. KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara, serta dibantu oleh para anggota.
4. Ketua, sekretaris dan bendahara KPRM KBM dan KPRM HMJ dipilih dari dan oleh anggota KPRM KBM dan KPRM HMJ.
5. Setiap anggota KPRM KBM dan KPRM HMJ mempunyai hak suara yang sama.
6. Apabila anggota KPRM KBM dan KPRM HMJ mengundurkan diri/diberhentika maka diganti oleh perwakilan dari organisasi/tingkatan kelas yang diajukan.

Pasal 42
Syarat-syarat anggota KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut :
1. Mahasiswa STKIP Garut dan masih aktif dalam civitas akademika STKIP Garut yang dapat dibuktikan oleh jurusannya masing-masing.
2. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil dibuktikan dengan surat yang bersangkutan.
3. Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
4. Memiliki pengetahuan tentang keorganisasian, kepemimpinan, serta pemahaman proses pelaksanaan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut yang dibuktikan dengan sertifikat LKM atau TO.
5. Perwakilan atau delegasi dari UKM dan BOM yang direkomendasikan oleh organisasinya masing-masing dan perwakilan kelas dari tingkat 2 dan tingkat 3.
6. Anggota KPRM tidak boleh mencalonkan sebagai Presma dan Wapresma, Pengurus BLM serta Ketua dan Wakil Ketua HMJ.
7. Anggota KPRM yang mengundurkan diri tidak boleh mencalonkan sebagai Presma dan Wapresma, Pengurus BLM serta Ketua dan Wakil Ketua HMJ.

Pasal 43
1. Pembentukan KPRM KBM STKIP Garut dilakukan oleh BLM STKIP Garut.
2. Masa keanggotaan KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dimulai sejak pengesahan oleh BEM STKIP Garut dan berakhir satu minggu setelah Pemilu Raya Mahasiswa.
3. Anggota KPRM berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Melanggar peraturan KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut.
4. Pemberhentian anggota KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dilakukan oleh BLM STKIP Garut dan disyahkan oleh BEM STKIP Garut.

BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 44
Tugas dan wewenang KPRM STKIP Garut adalah :
1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
2. Menetapkan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
3. Mengkoordinasikan, menyelengggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
4. Menetapkan peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
5. Menetapkan tanggal, waktu, dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
6. Menetapkan hasil pemilu raya mahasiswa STKIP Garut dan mengumumkan hasil pemilu raya.
7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu raya mahasiswa kepada BLM STKIP Garut.

Pasal 45
KEWAJIBAN KPRM KBM DAN KPRM HMJ
KPRM KBM dan KPRM HMJ berkewajiban :
1. Memperlakukan peserta pemilu raya mahasiswa secara adil dan setara guna mensukseskan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
3. Memelihara arsip dan dokumen pemilu raya mahasiswa STKIP Garyt serta mengelola barang inventaris KPRM STKIP Garut berdasarkan kebutuhan.
4. Menyampaikan informasi kegiatan kepada seluruh mahasiswa STKIP Garut.
5. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari uang kemahasiswaan
6. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut harus membuat berita acara.

Pasal 46
SURAT SUARA
1. Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta kelengkapan pelaksanaan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan dan hemat anggaran.
2. Jumlah surat suara yang cetak ditetapkan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dan diketahui oleh PANWASLU STKIP Garut serta anggota BLM.
3. Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut dilaksanakan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dan diketahui oleh PANWASLU STKIP Garut.
4. Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut, dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara dan diawasi oleh KPRM serta PANWASLU.
5. Setiap surat suara yang syah harus terdapat stempel KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut untuk mengecek keabsahannya.

BAB VIII
KAMPANYE

Pasal 47
1. Dalam penyelenggaraan pemilu raya mahasiswa STKIP Garut dapat diadakan kampanye pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
2. Dalam kampanye pemilu raya mahasiswa STKIP Garut, mahasiswa mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
3. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut selama satu minggu dan berakhir satu hari sebelum pemungutan suara.
4. Materi kampanye pemilu raya mahasiswa STKIP Garut berisi program peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut dan diawasi oleh PANWASLU STKIP Garut.
5. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dengan memperhatikan usul dari peserta pemilu, anggota BLM serta PANWASLU STKIP Garut.

Pasal 48
Kampanye pemilu raya mahasiswa STKIP Garut dilakukan melalui :
1. Pertemuan terbatas.
2. Tatap muka.
3. Kampanye melalui media cetak dan media elektronik.
4. Debat kandidat.

Pasal 49
Dalam kampanye pemilu raya mahasiswa STKIP Garut , dilarang :
1. Mencemarkan nama baik seseorang, golongan, dan calon peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
2. Mengganggu ketertiban umum.
3. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu raya mahasiswa STKIP Garut yang lain.

Pasal 50.
Bagi peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut yang melanggar aturan yang tercantum dalam pasal 49 dapat dikenai sanksi berupa :
1. Pelanggaran pertama : teguran lisan.
2. Pelanggaran kedua : peringatan secara tertulis.
3. Pelanggaran ketiga : dicabut hak kampanye.
4. Pelanggaran keempat : pengurangan suara sebanyak 5 %.
5. Pelanggaran selanjutnya berlaku kelipatannya.


BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 51
1. Pemungutan suara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pemungutan suara dilakukan selama 6 (enam) hari berturut-turut.
b. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut.
2. Surat suara pemilu raya mahasiswa STKIP Garut memuat nomor, nama, serta foto peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.
3. Surat suara dinyatakan syah apabila :
a. Surat suara distempel oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut.
b. Tanda contreng terdapat pada satu calon peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.

BAB X
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 52
1. Penghitungan suara dilakukan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut setelah seluruh pemungtan suara selesai sesuai dengan waktu tang telah ditentukan.
2. Penghitungan suara dilakukan oleh KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dan disaksikan oleh mahasiswa sebagai pemilih, PANWASLU, dan saksi dari setiap peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.

Pasal 53
PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
1. KPRM KBM dan KPRM HMJ STKIP Garut dengan kewenangannya menetapkan nama calon terpilih sesuai dengan nomor urut perolehan surat suara pertama sampai selanjutnya.
2. Mengumumkan hasil penghitungan suara dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta pemilu raya mahasiswa STKIP Garut.

BAB XI
PANITIA PENGAWAS PEMILU

Pasal 54
1. PANWASLU dibentuk oleh BLM STKIP Garut dan di syahkan oleh BEM STKIP Garut.
2. Ketentuan dan pelaksanaan PANWASLU ditetapkan setelah PANWASLU dilantik.
3. PANWASLU beranggotakan sebanyak 5 orang yang merupakan perwakilan dari setiap HMJ.
4. Tugas, hak, kewajiban PANWASLU ditentukan oleh BLM STKIP Garut.

BAB XII
KEKAYAAN KBM

Pasal 55
1. Kekayaan BLM STKIP Garut :
a. Kekayaan BLM STKIP Garut yang berbentuk sarana dan prasarana adalah milik BLM STKIP Garut yang merupakan inventaris dari dalam lembaga dan luar lembaga STKIP Garut.
b. Kekayaan tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun.
2. Kekayaan BYM STKIP Garut :
a. Kekayaan BLM STKIP Garut yang berbentuk sarana dan prasarana adalah milik BLM STKIP Garut yang merupakan inventaris dari dalam lembaga dan luar lembaga STKIP Garut.
b. Kekayaan tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun.
3. Kekayaan HMJ STKIP Garut :
a. Kekayaan HMJ STKIP Garut berbentuk sarana dan prasarana adalah milik HMJ STKIP Gart yang merupakan inventaris dari dalam dan luar lembaga STKIP Garut.
b. Kekayaan tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun.
c. Kekayaan HMJ STKIP Garut dinyatakan milik HMJ STKIP Garut atas dengan pengakuan ketua STKIP Garut.
4. Kekayaan UKM STKIP Garut :
a. Kekayaan UKM STKIP Garut berbentuk sarana dan prasarana adalah milik UKM STKIP Garut yang merupakan inventaris dari dalam dan luar lembaga STKIP Garut.
b. Kekayaan tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun.
c. Kekayaan UKM STKIP Garut dinyatakan milik UKM STKIP Garut atas dengan pengakuan ketua STKIP Garut.
5. Kekayaan BOM STKIP Garut :
a. Kekayaan BOM STKIP Garut berbentuk sarana dan prasarana adalah milik BOM STKIP Gart yang merupakan inventaris dari dalam dan luar lembaga STKIP Garut.
b. Kekayaan tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun.
c. Kekayaan BOM STKIP Garut dinyatakan milik BOM STKIP Garut atas dengan pengakuan ketua STKIP Garut.

BAB XIII
KEUANGAN KBM

Pasal 56
1. Keuangan KBM STKIP Garut :
a. Keuangan STKIP Garut adalah salah satu alat yang dapat membantu menyelenggarakan setiap kegiatan KBM STKIP Garut.
b. Keuangan tersebut berasal dari :
1) Iuran koperasi bagi KOPMA.
2) Iuran kemahasiswaan bagi BLM, BYM, BEM, HMJ, UKM, BOM.
3) Bantuan Lembaga STKIP Garut.
4) Bantuan Yayasan Pendidikan Garut
5) Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.


BAB XIV
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian berdasarkan MUMAS STKIP Garut.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam MUMAS dan berlaku sejak ditetapkan.


MEKANISME KERJA ORGANISASI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP GARUT
2009-2010

BAB 1
KETENTUAN UMUM
pasal 1
MEKANISME KERJA ORGAISASI
MKO adalah pedoman pokok yang memuat pola dan aturan bagi pengurus KBM STKIP Garut beserta kelengkapan organisasi dalam menjalankan organisasi berdasarkan pedoman UU KBM STKIP Garut.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
MKO disusun sebagai pedoman kerja organisasi bagi pengurus KBM STKIP Garut beserta kelengkapan organisasinya guna mencapai tujuan organisasi secara bersama.
Pasal 3
AZAZ-AZAS ORGANISASI
Mekanisme kerja organisasi ini disusun atas asas-asas sebagai berikut :
1. Azaz visi dan misi
Organisasi harus memberikan peluang seesar-besarnya untuk mengemban visi dan misi organisasi dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa STKIP Garut.
2. Azas fleksibilitas
organisasi harus menunjukan adanya fleksibilitas untuk menghasilkan daya guna organisasi secara optimal dan berkesinambungan.
3. Azas mobilitas
Organisasi harus memberikan ruang lingkup dan daya gerak demi terciptanya suasana yang progrsif dan dinamis.
4. Azas transparansi
Organisasi harus mempertanggungjawabkan setiap agenda kegiatan yang terlaksana maupun tidak terlaksana kepada seluruh anggotanya.

BAB II
KETENTUAN KHUSUS
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal 4
BLM STKIP Garut adalah kedaulatan tinggi organisasi mahasiswa STKIP Garut.

Pasal 5
BLM STKIP Garut mempunyai tugas dan wewenang untuk menjalankan amanat MUMAS KBM STKIP Garut berdasarkan pedoman UU KBM STKIP Garut.

Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG BPH BLM

Tugas dan wewenang BPH BLM STKIP Garut :
1. Ketua
Ketua bertanggung jawab secara totalitas terhadap jalannya roda organisasi BLM STKIP Garut.
2. Sekretaris
Sekretaris bertugas membantu ketua dalam operasional secara administrasi dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan administrasi kesekretariatan organisasi BLM STKIP Garut.
3. Bendahara
Membantu ketua dalam operasional yang berkaitandengan keuangan dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan administrasi keuangan organisasi BLM STKIP Garut.


Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BLM

Tugas dan wewenang pengurus BLM STKIP Garut ;
1. Komisi A : Mutu Akademik
a. Ketua Komisi A
ketua Komisi A bertugas membantu ketua BLM STKIP Garut dalam pelaksanaan operasioanal organisasi BLM STKIP Garut yang berkaitan dengan mutu pendidikan.
b. Sekretaris Komisi A
Sekretaris komisi A bertugas membantu ketua komisi A dalam melaksanakan operasional organisasi BLM STKIP Garut dalam administrasi yang dibidangnya.
c. Anggota Komisi A
Anggota Komisi A bertugas membantu ketua komisi A dalam pengoprasionalan organisasi BLM STKIP Garut yang dibidangnya.
d. Membuat ketetapan yang berkaitan dengan mutu akademik.
2. Komisi B : Oprasional keuangan dan sarana prasarana pelayanan pendidikan
a. Ketua Komisi B
Ketua Komisi B bertugas membantu ketua BLM STKIP Garut dalam pelaksanaan operasioanal organisasi BLM STKIP garut yang berkaitan dengan sarana, prasarana dan pelayanan mahasiswa.
b. Sekretaris Komisi B
Sekretaris komisi A bertugas membantu ketua komisi B dalam melaksanakan operasional organisasi BLM STKIP Garut dalam administrasi yang dibidangnya.
c. Anggota Komisi B
Anggota Komisi B bertugas membantu ketua komisi B dalam pengoprasionalan organisasi BLM STKIP Garut yang dibidangnya.
d. Membuat TAP mengenai operasional keuangan dan sarana prasarana pelayanan pendidikan.
3. Komisi C: Pengembangan Organisasi
a. Ketua Komisi C
Ketua Komisi C bertugas membantu ketua BLM STKIP Garut dalam pelaksanaan operasioanal organisasi BLM STKIP garut yang berkaitan dengan Pengembangan Organisasi.
b. Sekretaris Komisi C
Sekretaris komisi A bertugas membantu ketua komisi A dalam melaksanakan operasional organisasi BLM STKIP Garut dalam administrasi yang dibidangnya.
c. Anggota Komisi C
Anggota Komisi C bertugas membantu ketua komisi C dalam pengoprasionalan organisasi BLM STKIP Garut yang dibidangnya.
d. Membuat TAP mengenai pengembangan Organisasi.
4. Komisi D : Advokasi dan Hubungan masyarakat
a. Ketua Komisi D
Ketua Komisi D bertugas membantu ketua BLM STKIP Garut dalam pelaksanaan advokasi internal dan eksternal kampus.
b. Sekretaris Komisi D
Sekretaris komisi A bertugas membantu ketua komisi A dalam melaksanakan operasional organisasi BLM STKIP Garut dalam administrasi yang dibidangnya.
c. Anggota Komisi D
Anggota Komisi A bertugas membantu ketua komisi A dalam pengoprasionalan organisasi BLM STKIP Garut yang dibidangnya.
d. Membuat ketetapan yang berkaitan dengan Advokasi & Hubungan masyarakat.


Pasal 8
JALUR KOORDINASI BLM
1. BLM merupakan badan legislatif mahasiswa dan mempunyai tugas pokok mengawasi kinerja BEM STKIP Garut dalam melaksanakan program kerjanya.
2. dalam melaksanakan program, BLM STKIP Garut selaku lembaga legislatif mahasiswa, berkoordinasi dengan pihak BEM STKIP Garut dan dengan pihak lembaga yaitu Wakabid KAHM STKIP Garut.
3. Jalur hirarki birokrasi BLM STKIP Garut merupakan lembaga Legislatif Mahasiswa antara lain BLM STKIP Garut membuat peraturan, kebijakan program kerja - - - BEM STKIP Garut sebagai pelaksana program kerja dan sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa - - - diketahui Wakabid KAHM STKIP Garut.

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 9
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BEM STKIP GARUT
Tugas dan wewenang pengurus BEM STKIP Garut :
1. Presiden Mahasiswa
a. Presma bertanggung jawab secara totalitas terhadap jalannya roda organisasi BEM STKIP Garut.
b. Presma bertugas memimpin, mengkordinir, mengarahkan dan mengakomodir setiap aspirasi mahasiswa yang di rekomendasikan oleh BLM.
2. Wakil Presiden Mahasiswa
Wapresma bertugas membantu presmadalam melaksanakan tugas-tugas organisasi BEM STKIP Garut.
3. Sekretaris Kabinet
a. Sekretaris Kabinet bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan administrasi kesekretariatan organisasi BEM STKIP Garut.
b. Seretaris Kabinet Bertugas membantu pesma dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi BEM STKIP Garut.
c. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris cabinet bisa mengangkat staf dengan sepengetahuan dan seijin presma.
4. Bendahara Kabinet
a. Bendahara Kabinet bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan administrasi keuangan dan pembendaharaan organisasi BEM STKIP Garut.
b. Bendahara Kabinet bertugas membantu presma dalam melaksnakan tugas-tugas organisasi BEM STKIP Garut.
c. Dalam melaksanakan tugasnya bendahara cabinet bisa mengangkat staf dengan sepengetahuan dan seijin presma.
5. Menteri-menteri BEM STKIP Garut
Menteri-menteri BEM STKIP Garut membantu presma dalam merealisasikan program kerjanya sesuai dengan bidangnya.



Pasal 10
JALUR KOORDINASI BEM

1. Dalam melaksanakan program kerja, BEM STKIP Garut selaku Lembaga Eksekutif Mahasiswa, berkoordinasi dengan pihak BLM STKIP Garut dan pihak lembaga yaitu Wakabid KAHM STKIP Garut.
2. Jalur hirarkis birokrasi BEM STKIP Garut merupakan lembaga Eksekutif Mahasiswa antara lain : BEM STKIP Garut sebagai pelaksana program kerja --- BLM untuk mengesahkannya sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa --- Wakabid KAHM STKIP Garut untuk merealisasikannya..

Pasal 11
JALUR KOORDINASI HMJ

1. Himpunan Mahasiswa Jurusan atau HMJ STKIP Garut merupakan badan eksekutif di tingkat jurusan.
2. dalam melaksanakan program kerja, HMJ STKIP Garut berkoordinasi dengan pihak BEM STKIP Garut.
3. HMJ mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan ekstrakulikuler yang bersifat tersendiri dan bertanggung jawab kepada mahasiswa jurusannya.
4. jalur hirarkis birokrasi HMJ STKIP Garut merupakan lembaga tinggi tingkat jurusan antara lain : WAKABID KAHM --- BEM STKIP GARUT --- HMJ STKIP GARUT.



Pasal 12
JALUR KOORDINASI UKM

1. Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM STKIP Garut mempunyai fungsi dan peranan sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan ekstrakulikuler yang bersifat tersendiri danbertanggung jawaab kepada anggitanya.
2. Dalam melaksanakan program kerjanya, UKM STKIP garut berkoordinasi dengan pihak BEM STKIP Garut.
3. Jalur hirarkis birokrasi UKM STKIP Garut merupakan lembaga di tingkatan organisasi Intra kampus antara lain : UKM STKIP Garut pembuat dan pelaksana program kerja --- BEM untuk mengesahkannya sebagai bahan pertimbangan --- Wakabid KAHM STKIP Garut untuk merealisasikannya.


Pasal 13
JALUR KOORDINASI BOM

1. Dalam melaksanakan program kerjanya, BOM STKIP Garut berkoordinasi dengan BEM STKIP Garut
2. Jalur hirarkis birokrasi ketua komisi STKIP Garut merupakan lembaga di tingkat organisasiintra kampus antara lain : BOM STKIP Garut sebagai pelaksana program kerja --- Wakabid KAHM STKIP Garut.

Pasal 14
ATURAN TAMBAHAN
hal-hal yang belum diatur dalam MKO ini dapat dirumuskan kembali oleh BLM dalam bentuk TAP.





GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP GARUT
Periode 2010-2011

BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian
a. Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) adalah suatu haluan secara garis besar sebagai pedoman kerja bagi organisasi kemahasiswaan STKIP Garut yang merupakan bagian dari pedoman Undang-undang (PUU) KBM STKIP Garut.
b. Pola umum program kerja merupakan kegiatan secara komprehensif, sistematis dan dinamis.
c. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan maksud dan tujuan organisasi dengan pedoman Undang-undang (PUU) KBM STKIP Garut.

2. Maksud dan tujuan
GBPK dibuat sebagai pedoman kerangka dasar dalam melaksanakan setiap kegiatan kemahasiswaan STKIP Garut untuk mewujudkan organisasi yang komprehensif, sistematis, dinamis.

BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA

1. Pengertian
Segenap aktivitas KBM STKIP Garut dioptimalkan agar tercapainya tujuan organisasi berdasarkan pedoman Undang-Undang (PUU) KBM STKIP Garut.

2. Azas program kerja
a. Azas ketuhanan
Setiap aktivitas KBM STKIP Garut harus berdasarkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Azas Kemahasiswaan
Setiap aktivitas KBM STKIP Garut harus dijiwai semangat kemahasiswaan yang progresif, objektif, kritis, dinamis, demokratis, komitmen dan independen.
c. Azas Kemasyarakatan
Setiap aktivitas KBM STKIP Garut harus berdasarkan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat, bangsa dan Negara.

BAB III
POLA UMUM PROGRAM KERJA

Sasaran pola umum program kerja KBM STKIP Garut terdiri dari :
1. Sasaran jangka panjang
a. Pengembangan mekanisme pengkaderan mahasiswa yang terarah, berjenjang dan berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan mahasiswa.
b. Mengembalikan peran organisasi kemahasiswaan untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa STKIP Garut khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Sasaran Jangka pendek
a. pembentukan pengurus dan mekanisme organisasi yang terarah, tersetruktur serta pro aktif dan produktif mendukung pembelajaran kepemimpian mahasiswa.
b. mekanisme amanat MUMAS STKIP Garut.
c. menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa STKIP Garut.

program kerja KBM STKIP Garut 2010-2011
1. Tentang pengkajian Kebijakan dan strategi gerakan
a. Merumuskan strategi-strategi gerakan berdasarkan realita kemahasiswaan dalam upaya dinamisasi peran dan fungsi KBM STKIP Garut beserta kelengkapan organisasinya.
b. Melakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan lembaga STKIP Garutyang berkaitan dengan kemahasiswaan maupun keberlangsungan hidup institusi STKIP Garut secara komprehensif.
c. Menjalin hubungan yang strategis dengan mahasiswa dalam hal mengkaji kebijakan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
d. Menjaring dan mengkaji permasalahan mahasiswa serta berusaha mencari solusi untuk direalisasikan.

2. Tentang pengabdian masyarakat
a. melakukan pengkajian dan analisis kritis terhadap pelaksanaan pembangunan baik daerah maupun nasional sebagai landasan perumusan strategi pengabdian kepada masyarakat.
b. Memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan pembangunan pendidikan, politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia.
c. Mengambil kebijakan strategis ketika terjadi gejolak sosial politik baik lingkup daerah maupun nasional.

3. Tentang penalaran
a. Melakukan strategi pengembangan penalaran mahasiswa dalam upaya peningkatan kualitas mahasiswa STKIP Garut.
b. Melakukan hubungan-hubungan edukatif dengan lembaga-lembaga internal maupun ekstrnal.
c. Melakukan kegiatan yang mendukung visi dan misi STKIP Garut.
d. Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan dasar mahasiswa STKIP Garut yang meliputi kebutuhan tentang nilai-nilai keagamaan, kesejahteraan, minat dan bakat serta kebutuhan untuk meningkatkan prestasi akademik dan ekstrakulikuler.
e. merumuskan dan melakukan pola pembinaan atau aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan kualitas mahasiswa.
f. Menumbuhkembangkan budaya ilmiah dikalangan mahasiswa dengan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.



4. Tentang penelitian dan pengembangan Organisasi
a. Menumbuhkembangkan budaya berorganisasi dikalangan mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Mengadakan kegiatan untuk peningkatan kekritisan mahasiswa sebagai wujud demokratis kampus.
c. Mengadakan penelitian dan melakukan penyuluhan tentang pentingnya kesadaran berorganisasi.

5. Tentang Hubungan Masyarakat
a. Merumuskan strategi pengembangan hubungan ekstrenal dengan perguruan tinggi lain, organisasi-organisasi kemasyarakatan dan elemen-elemen masyarakat lainnya.
b. Mempublikasikan seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan STKIP Garut kepada masyarakat kampus pada khususnya dan masyarakat luar pada umumnya.
c. Menjalin hubungan antar organ intra maupun dengan organ ekstra.

BAB IV
PENUTUP

Demikian Garis-garis Besar Program Kerja KBM STKIP Garut periode 2010-2011 disusun untuk dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggara kegiatan kemahasiswaan di STKIP Garut. pada akhirnya kesuksesan GBPK ini akan sangat bergantung pada pengurus dan anggotanya dalam bahu membahu mencapai tujuan organisasi. semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita semua serta memberikan kekuatan kepada kita dalam melaksanakannya.









POKOK – POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN GARUT
PERIODE 2010-2011

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti proses belajar mengajar STKIP Garut dua kali per semester dan di laksanakan oleh BEM.
2. Menyampaikan dan menuntut pihak lembaga untuk merealisasikan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti ruang kuliah , laboratorium bahasa, laboratorium biologi, laboratorium komputer, multimedia, microteaching, perpustakaan,pelayanan administrasi akademik dengan system LAN yang standard an refresentatif, di fasilitasi oleh BEM untuk di sampaikan kepada lembaga.
3.Menuntut adanya management administrasi yang professional dan transparan bagi pihak lembaga dan KBM STKIP Garut.
4. Adanya hubuungan universal antara BEM STKIP Garut dengan universitas atau perguruan tinggi lain baik daerah maupun nasional.
5. setiap HMJ, UKM, dan BOM wajib menyerahkan rencana program kerja kepada BEM STKIP Garut selama satu periode di awal kepengurusan.
6. setiap HMJ, UKM, dan BOM wajib menyerahkan laporan program kerja yang telah terlaksana kepada BEM dan BLM STKIP Garut .
7.Mengajukan permohonan penataan sekretariat bagi semua organ intra kampus.
8.Meminta kepada lembaga semua transparansi keuangan yang berasal dari mahasiswa (misalnya : uang perpustakaan, registrasi dan koperasi )
9. Mempersiapkan seluruh mekanisme dan pengelolaan PSA minimal 1 bulan sebelum PSA dilaksanakan. Dilaksanakan oleh BEM
10. Mendukung proses evaluasi setelah KKM dan PPL oleh BEM.
11. Adanya transparansi dan koordinasi antara ketua Jurusan dan HMJ dalam penyaluran beasiswa dan disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa.
12. Menyikapi isu – isu strategis di tingkat lokal, nasional dan internasional.
13. BEM menyerahkan rencana program kerja dan rencana program kerja HMJ, UKM dan BOM kepada BLM.
14. BEM menyerahkan laporan program kerja yang telah terealisasi dan laporan program kerja HMJ, UKM serta BOM yang terealisasi kepada BLM.
15. Mengkaji ulang pelaksanaan ujian komprehensif.
16.Meminta kejelasan dan dikembalikannya dana flatform sisa KBM yang belum dikembalikan kepada organisasi yang bersangkutan.
17. Menolak kehadiran MENWA di kampus STKIP Garut.
18. BEM memfasilitasi pembentukan organ intra kampus baru.
19. Memprakarsai gerakan STKIP Garut bersih 2011 (Go Green) dilaksanakan oleh BEM dengan tema “STKIP Garut bersih dan Hijau 2011”
20. Penegasan dan optimalisasi kegiatan lokakarya.